Dior Dior Dior

Salahgunakan Izin Tinggal di Jogja, Enam WN China Dideportasi

Dior

Apa Kabar Yogyakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

InfoPublik - Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN  Korea Selatan
Salahgunakan Izin Tinggal di Jogja, Enam WN China Dideportasi

Keenam WNA tersebut masing-masing berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Mereka dipulangkan ke negara asal setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Dior

Melanggar Izin Tinggal Visa Kunjungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, M. Farhan, menjelaskan bahwa kelima WNA berinisial GJ, WX, GC, LR, dan MS masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan alasan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal di sebuah perusahaan di Yogyakarta.

“Namun dari hasil pemeriksaan, kegiatan yang mereka lakukan termasuk dalam kategori bekerja, yang tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap izin tinggal,” ujar Farhan, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga : Pelatihan Daur Ulang Warga Binaan Sulap Limbah Jadi Ondel-Ondel Bernilai Seni

Sementara itu, satu WNA lainnya berinisial DY (31) diketahui melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay selama lebih dari 60 hari. Ia juga turut diproses untuk deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan keimigrasian.

Proses Pemeriksaan dan Deportasi

Farhan menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain seperti penyalahgunaan dokumen atau dugaan tindak pidana lain di luar kewenangan imigrasi.

“Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, keenam WNA tersebut dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk dipulangkan ke China. Mereka juga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (blacklist),” katanya.

Peringatan untuk WNA di Yogyakarta

Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah DIY, terutama yang memiliki potensi penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami mengingatkan seluruh warga asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak tegas sesuai peraturan,” tegas Farhan.

Pengawasan Keimigrasian Diperketat

Farhan juga menyebutkan, pengawasan akan semakin diperketat melalui koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak universitas. Mengingat Yogyakarta menjadi salah satu destinasi utama bagi pelajar dan tenaga ahli asing.

“Langkah ini dilakukan agar Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga, baik lokal maupun asing,” pungkasnya.

Dior