Apa Kabar Yogyakarta – DPRD Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Kota Yogyakarta tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Langkah ini diambil untuk memperkuat dasar hukum dan arah kebijakan pengembangan olahraga di tingkat kota.

Raperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi seluruh kegiatan keolahragaan, mulai dari pembinaan atlet, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penyelenggaraan event olahraga secara berkelanjutan.
Baca Juga : Meski Danais Dipangkas, Program Strategis Pusat Tetap Dongkrak Ekonomi DIY
Fokus pada Pembinaan Atlet dan Peningkatan Prestasi
Salah satu substansi penting dalam Raperda ini adalah penguatan sistem pembinaan atlet sejak usia dini. Pemerintah kota ingin memastikan proses pencarian dan pengembangan bibit unggul dilakukan secara terstruktur melalui kerja sama antara sekolah, klub olahraga, dan organisasi keolahragaan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pembinaan dapat berjalan berkesinambungan sehingga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama Kota Yogyakarta di tingkat nasional maupun internasional.
Penyediaan Infrastruktur dan Dukungan Anggaran
Raperda ini juga memuat ketentuan mengenai penyediaan fasilitas olahraga yang memadai dan merata di setiap kecamatan. Pemerintah menilai infrastruktur yang layak menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga. Selain itu, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan skema pendanaan khusus untuk mendukung penyelenggaraan keolahragaan. Termasuk kompetisi lokal, pelatihan pelatih, hingga pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi.
Harapan Terwujudnya Masyarakat yang Sehat dan Bugar
Melalui pembahasan Raperda ini, Pemkot Yogyakarta berharap kegiatan olahraga tidak hanya dipandang sebagai ajang kompetisi. Tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat sehari-hari. Olahraga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan, membangun karakter generasi muda, serta mempererat persatuan sosial. DPRD menargetkan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat segera disahkan agar implementasi kebijakan olahraga di Kota Yogyakarta berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.












