Dior Dior Dior

Siasati Keterbatasan Lahan Kota Yogyakarta, Raperda Sistem Makam Tumpuk Dikaji

Dior

Apa Kabar Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama DPRD mulai mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait sistem makam tumpuk sebagai solusi keterbatasan lahan pemakaman di wilayah perkotaan. Kebijakan ini muncul setelah sejumlah TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Kota Yogyakarta dilaporkan hampir penuh.

Kanwil Kemenkum DIY Bahas Raperda Pemakaman untuk Atasi Keterbatasan Lahan di Kota Jogja
Siasati Keterbatasan Lahan Kota Yogyakarta, Raperda Sistem Makam Tumpuk Dikaji

Lahan TPU Makin Terbatas

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, menyebutkan bahwa dari 17 TPU yang ada, sebagian besar sudah mendekati kapasitas maksimal. Keterbatasan lahan perkotaan membuat perlu adanya inovasi dalam sistem pengelolaan makam.
“Jika tidak diantisipasi, dalam beberapa tahun ke depan kita akan kesulitan menyediakan lahan pemakaman baru,” ujarnya.

Dior

Baca Juga : Paryadi Terharu Mendapat Rumah Baru dari Polda DIY


Sistem Makam Tumpuk Jadi Solusi

Konsep makam tumpuk yang sedang dikaji mengadopsi praktik dari beberapa kota besar lain di Indonesia, di mana makam dapat digunakan secara bertingkat. Mekanisme ini memungkinkan satu kavling tanah dipakai lebih dari satu jenazah, dengan tetap menjaga kaidah agama, budaya, dan kesehatan lingkungan.
“Prinsipnya bukan mengurangi penghormatan terhadap jenazah, melainkan mencari solusi yang manusiawi dan sesuai syariat,” jelas salah satu anggota pansus DPRD Yogyakarta.


Perlu Kajian Sosial dan Keagamaan

Meski secara teknis memungkinkan, Pemkot dan DPRD menegaskan bahwa penerapan sistem makam tumpuk harus melalui kajian mendalam. Aspek sosial, budaya, dan keagamaan akan dikonsultasikan dengan tokoh masyarakat, ulama, dan organisasi keagamaan.
“Kita harus memastikan sistem ini bisa diterima masyarakat. Karena menyangkut tradisi dan nilai religius yang sensitif,” tambahnya.


Alternatif: Digitalisasi dan Kolumbarium

Selain makam tumpuk, wacana lain yang dikaji adalah digitalisasi data makam agar lebih mudah dikelola, serta pembangunan kolumbarium (tempat penyimpanan abu jenazah bagi yang memilih kremasi). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kebutuhan lahan pemakaman baru.


Harapan Jadi Raperda Inovatif

Raperda Sistem Pemakaman ini ditargetkan rampung dibahas tahun 2026. Pemkot berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan tata kelola pemakaman yang lebih efisien.
“Yogyakarta sebagai kota padat harus punya solusi inovatif. Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas keterbatasan lahan, tanpa mengurangi nilai penghormatan terhadap orang yang telah meninggal,” pungkas pejabat terkait.

Dior