Dior Dior Dior

Paul Aktivis Jogja Dijerat dengan 4 Pasal, Salah Satunya Soal Penghasutan

Dior

Apa Kabar Yogyakarta – Aktivis Jogja, Muhammad Fakhrurrazi atau yang lebih dikenal dengan sapaan Paul, resmi ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan tersebut menimbulkan perhatian publik karena Paul dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan advokasi masyarakat.

Aktivis Asal Yogyakarta Ditangkap Polisi Terkait Kerusuhan di Kediri
Paul Aktivis Jogja Dijerat dengan 4 Pasal, Salah Satunya Soal Penghasutan

Ditangkap dan Dijerat Empat Pasal

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski demikian, Verena tidak merinci detail kasus maupun peran Paul dalam dugaan tindak pidana yang menjeratnya.

Dior

“Betul, yang bersangkutan ditangkap. Tapi kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur,” ujarnya singkat.

Informasi sementara menyebutkan bahwa Paul dijerat dengan empat pasal, salah satunya terkait dugaan penghasutan. Namun, detail pasal lain yang disangkakan masih menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian.

Baca Juga : Sugiarto Buron Polda DIY Kasus Pencabulan Anak Ditangkap 


Kasus Ditangani Polda Jatim

Meski Paul berdomisili di Yogyakarta, kasus yang menjeratnya ternyata ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur. Hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai keterlibatan Paul dalam aktivitas atau kejadian hukum di luar daerah.

Pihak kepolisian sendiri masih menutup rapat detail perkara. Hingga kini, publik hanya mengetahui bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan aktivitas yang dianggap melanggar hukum.


Respons Publik dan Dukungan

Penangkapan Paul memicu berbagai reaksi dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis. Beberapa rekan sesama aktivis menyatakan keprihatinan sekaligus mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

“Sebagai sesama pegiat sosial, kami hanya berharap proses hukum tidak tebang pilih. Hak-hak tersangka harus tetap dihormati,” ujar salah seorang aktivis Jogja.


Menunggu Kepastian Hukum

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kronologi maupun rincian pasal-pasal yang menjerat Paul. Publik kini menunggu kepastian hukum sekaligus perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.

Polda DIY juga menegaskan bahwa pihaknya hanya sebatas membantu komunikasi, sementara seluruh penanganan perkara berada di bawah kewenangan Polda Jatim.

“Untuk detail kasus, silakan konfirmasi langsung ke Polda Jatim,” tutup AKBP Verena.

Dior