Apa Kabar Yogyakarta – Massa aksi yang tergabung dalam gerakan Jogja Memanggil kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta, Kamis (2/10/2025) sore. Dalam aksinya, mereka menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap terkait demonstrasi akhir Agustus lalu.

Sebagai bagian dari gerakan solidaritas, massa aksi juga mengirimkan surat terbuka kepada enam lembaga negara, yakni Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, DPR RI, serta Kepolisian Republik Indonesia. Surat tersebut berisi desakan agar aparat segera menghentikan proses hukum yang dinilai tidak adil serta membebaskan para aktivis tanpa syarat.
Aksi Damai Tolak Kriminalisasi Aktivis: Seruan untuk Kebebasan Berpendapat
Koordinator aksi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Ia menilai proses hukum yang dijalankan penuh ketidakadilan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi. “Aktivis yang turun ke jalan seharusnya dilindungi, bukan ditahan,” tegasnya.
Baca Juga : Geruduk Polda DIY, Ini Tuntutan Massa Jogja Memanggil
Aksi damai ini digelar dengan berbagai bentuk ekspresi, seperti orasi, pembacaan pernyataan sikap, dan pertunjukan teatrikal yang menggambarkan perlawanan terhadap pembungkaman ruang demokrasi. Massa yang hadir berasal dari berbagai elemen masyarakat. Menunjukkan solidaritas terhadap aktivis yang ditahan.
Para peserta aksi menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan gerakan serupa hingga tuntutan dibebaskannya para aktivis terpenuhi. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah agar menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai. Aksi ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik represif dan sekaligus pengingat bahwa demokrasi harus kita jaga melalui partisipasi aktif dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.












