Apa Kabar Yogyakarta – Media sosial dihebohkan dengan kisah seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didenda hingga jutaan rupiah akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan. Video yang diunggah akun Instagram @tante.rempong.official menampilkan mahasiswi tersebut menitikkan air mata ketika melihat jumlah denda yang tertera.
Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui kasus ini belakangan. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pihak perpustakaan telah mengirimkan pemberitahuan melalui email sejak Maret 2025.

“Dari bulan Maret sudah ada email terkait keterlambatan. Mungkin ini cuma masalah komunikasi,” ujar Arif, Jumat (8/8/2025).
Mahasiswi tersebut meminjam buku dari dua lokasi: Perpustakaan Pascasarjana dan Perpustakaan Pusat. Untuk perpustakaan pascasarjana, buku sudah dikembalikan. Namun, di perpustakaan pusat, proses pengembalian baru dilakukan setelah viral di media sosial.
Baca Juga : 7+ Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin Singkat Berbagai Tema
Menurut Arif, denda keterlambatan dihitung Rp 2.000 per buku per hari. Jika nilainya mencapai jutaan rupiah, kemungkinan keterlambatan sudah berlangsung bertahun-tahun. Meski begitu, pihak perpustakaan memiliki batas maksimal denda yang biasanya sekitar Rp 500 ribu dan masih bisa dinegosiasikan.
“Denda itu bukan saklek. Kalau ada jumlah besar seperti Rp 5 juta, kami pasti memberikan kebijakan khusus jika mahasiswa mengajukan keberatan,” jelasnya.
Kronologi Mahasiswi UGM Viral karena Denda Perpustakaan Menahun
Juru Bicara UGM, Dr Made Andi Arsana, menambahkan bahwa mahasiswi tersebut pada akhirnya mengembalikan seluruh buku dan melunasi dendanya. Dari total pinjaman, tercatat 2 buku dari perpustakaan pascasarjana dan 6 buku dari perpustakaan pusat.
Untuk perpustakaan pascasarjana, denda awal mencapai Rp 3,7 juta, namun diselesaikan hanya dengan pembayaran Rp 200 ribu. Sementara di perpustakaan pusat, mahasiswi tersebut membayar Rp 500 ribu dari total denda yang seharusnya jauh lebih besar.
Made menegaskan bahwa pihak kampus juga sudah berusaha menghubungi mahasiswa tersebut lewat telepon, namun panggilan tidak diangkat. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pelajaran agar mahasiswa lebih tertib mematuhi aturan peminjaman buku.
Perpustakaan UGM menerapkan aturan peminjaman maksimal 10 buku selama 14 hari yang dapat diperpanjang melalui sistem online. Denda keterlambatan bertujuan untuk menjaga ketersediaan buku bagi mahasiswa lain, bukan semata-mata untuk menghukum.
Kasus ini memicu diskusi warganet tentang pentingnya pengingat otomatis, komunikasi yang jelas, serta kesadaran mahasiswa dalam mematuhi aturan. Meski telah diselesaikan secara damai, kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih disiplin dan aktif berkoordinasi dengan pihak perpustakaan.












