Apa Kabar Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Jogja tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Raperda ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah kota dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan yang semakin padat.

Selaraskan Aturan Daerah dan Pusat
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rumah Susun DPRD Kota Jogja menjelaskan, penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi di tingkat pusat, terutama terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang telah diperbarui.
“Peraturan daerah harus mengikuti perkembangan hukum nasional agar implementasi program perumahan dan hunian vertikal bisa berjalan efektif,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, Raperda ini nantinya akan mengatur aspek perencanaan, pembangunan, pengelolaan, serta kepemilikan rumah susun agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.
Baca Juga : Pemkot Jogja Siapkan Efisiensi Setelah Dana TKD Dipangkas
Perkuat Akses Hunian untuk MBR
Salah satu fokus utama dari Raperda ini adalah memastikan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh hunian vertikal yang layak, aman, dan terjangkau.
Pemerintah kota menilai, kebutuhan tempat tinggal di Yogyakarta terus meningkat seiring keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk. Oleh karena itu, pembangunan rumah susun menjadi solusi ideal untuk menjawab tantangan ketersediaan lahan dan harga properti yang kian tinggi.
“Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa kelompok MBR memiliki kesempatan yang sama untuk tinggal di hunian layak di tengah kota,” ungkap salah satu anggota DPRD Kota Jogja.
Dorong Tata Kelola dan Transparansi
Raperda Rumah Susun juga akan mempertegas tata kelola dan tanggung jawab antara pemerintah, pengembang, serta penghuni.
Dalam rancangan tersebut, diatur pula mekanisme pengawasan dan partisipasi masyarakat agar pengelolaan rumah susun berjalan transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Selain itu, Pemkot Jogja juga berencana memperkuat kolaborasi dengan pengembang swasta melalui skema public-private partnership (PPP). Untuk mempercepat pembangunan rumah susun bersubsidi.
Komitmen Pemerintah Kota
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Yogyakarta menegaskan. Penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan visi Kota Jogja sebagai kota inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap Perda ini nantinya menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penghuni rumah susun, terutama MBR,” katanya.












