Apa Kabar Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak yang masuk ke kas negara, melainkan imbalan penuh yang menjadi hak pencipta atau pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, dalam sosialisasi yang digelar untuk meluruskan persepsi masyarakat yang kerap keliru mengenai royalti.

“Masih banyak yang mengira royalti adalah pajak. Padahal, royalti sepenuhnya merupakan hak ekonomi pencipta atau pemilik hak terkait. Negara hanya berperan mengatur, memfasilitasi, dan memastikan mekanisme pemungutan serta pembagiannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agung.
Baca Juga : 8 Mal di Yogyakarta Rutin Bayar Royalti Musik, Ini Tarifnya Berdasarkan Luas Ruang
Dasar Hukum dan Tujuan Royalti
Agung menjelaskan, pemungutan royalti memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Royalti dibayarkan ketika suatu karya digunakan untuk kepentingan komersial, baik itu lagu, pertunjukan, maupun karya cipta lainnya.
Menurutnya, pemahaman yang benar penting agar pelaku usaha, institusi, dan masyarakat umum dapat memenuhi kewajibannya secara tepat. “Royalti adalah salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual, sekaligus penghargaan kepada kreator atas jerih payah dan kreativitas mereka,” tegasnya.
Sosialisasi Menyasar Pelaku Usaha
Sosialisasi ini menyasar berbagai sektor usaha, seperti pengelola hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara. Kanwil Kemenkumham DIY memberikan edukasi tentang prosedur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan hak para pencipta dan pelaku seni terlindungi, sekaligus menciptakan ekosistem kreatif yang sehat.
“Royalti adalah bentuk penghargaan yang konkret. Setiap lagu yang diputar, setiap pertunjukan yang digelar, atau karya yang digunakan secara komersial harus dihargai. Inilah cara kita menghormati dan mendukung para pelaku seni di Indonesia,” tambah Agung.
Bukan Sekadar Kewajiban Hukum, Tapi Etika
Kemenkumham DIY menekankan bahwa membayar royalti bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum. Tetapi juga mencerminkan etika dalam menghargai karya orang lain. Dengan membayar royalti, pelaku usaha ikut berperan dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya royalti semakin meningkat. Sehingga hak para kreator dapat terpenuhi dan kreativitas di Indonesia terus berkembang.












